Kamis, 19 Desember 2019

Penyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Guru PNS



Murniati, S.Pd (Guru SMAN 2 Takengon)

Dra. Rumaizar (Guru SMAN 1 Takengon)

Drs. Kamalsyah (Guru SMKN 1 Takengon)

Penyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Guru yang memasuki Purna Tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tengah Drs. Khalidin, M.Pd dan Kasi Manajemen GTK Jumiati Kalsum, SE.
Kacabdin Aceh Tengah Drs. Khalidin, M.Pd mewakili Pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian yang diberikan selama menjadi tenaga pendidik di Kabupaten Aceh Tengah.
Adapun 3 (tiga) guru Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa Purna Tugas tersebut adalah: Murniati, S.Pd (Guru SMAN 2 Takengon), Dra. Rumaizar (Guru SMAN 1 Takengon) dan Drs. Kamalsyah (Guru SMKN 1 Takengon).




©Cabdin Aceh Tengah, 19/12/2019


Tidak ada komentar:

Posting Komentar